Minggu, 23 Desember 2018

Gadaikan 32 Unit Mobil Rental, ZA Diamankan Polres Purwakarta di Sebuah Hotel di Bandung

Jajaran Satreskrim Purwakarta'>Polres Purwakarta menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang, ZA (38) karena telah melakukan penipuan dan menggadaikan mobil rental.

Tidak tanggung-tanggung, pada aksi menipunya itu, pelaku mendapat 32 mobil rental lalu digadaikan kepada pihak lain.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku mengaku rekanan dari perusahaan PLTU agar lebih mudah dipercaya korban.

Pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

"Kemudian (pelaku) menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak. Ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain," kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik kendaraan yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaporan itu diterima oleh jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018.

Tidak perlu waktu lama, Twedi Aditya Bennyahdi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Bandung.

Kini, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut untuk dikembangkan dan mencari barang bukti lainnya.

Belasan barang bukti kunci mobil yang diamankan Polres Purwakarta dalam kasus penggelapan rental mobil bandung, Selasa (6/11/2018). (Tribun Jabar/Haryanto)

"Sampai saat ini sudah terkumpul 12 dari 32 unit kendaraan roda empat berbagai merek," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar